Serambi Properti Indonesia

Serambi Properti Indonesia (SPI) merupakan mitra dari Developer Properti Indonesia. Saat ini Kami menawarkan berbagai project properti di kawasan Jabodetabek, baik berupa rumah, kavling siap bangun, guest house, rumah kost, maupun apartemen kost dengan harga yang relatif terjangkau dan lokasi yang strategis.

Menurut Robert T. Kiyosaki Cara menciptakan passive income lebih besar dari biaya hidup adalah dengan berinvestasi dalam bisnis properti. Untuk itu mari berinvestasi di project yang berkolaborasi dengan Serambi Properti Indonesia (SPI). Sudah terbukti terbangun, tersewakan, dan menghasilkan passif income.

Konsultasi

Anda seorang Developer dan ingin hijrah dari Property Konvensional menjadi Property 100% Syariah? Hubungi kami untuk berkonsultasi

sURVEY

Anda ingin survey lokasi Perumahan Syariah yang Anda inginkan? Silahkan hubungi kami untuk mengatur jadwal survey Perumahan Syariah sesuai yang Anda inginkan.

kENAPA hARUS mEMILIH kAMI?

Banyak Pilihan

Ada lebih dari 29 Project Perumahan Syariah se-Jabodetabek yang Kami Pasarkan

Insya Allah Amanah

Setiap Project yang Kami pasarkan sudah melalui Analisa Cashflow Developer dan legalitas tanah maupun Perumahan

Marketing Berpengalaman

Kami memiliki 12 Sales yang sudah Berpengalaman dalam melayani Calon Customer untuk menemukan Perumahan Syariah terbaik untuk Anda

Konsep Properti Syariah

apa itu properti syariah?

Tanpa Akad Bathil

Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan seperti sewa-beli yang diterapkan oleh pihak lainnya.

Tanpa Sita

Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

Tanpa Riba

Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu.

Tanpa Asuransi

Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan / ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

Tanpa KPR KONVENSIONAL

Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada Pihak Ketiga, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.

Tanpa BI Checking

BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

Project mitra Kami

RUKOST SKS, IPB BOGOR

RUKOST SAKEENA, IPB BOGOR

RUKOST SYAKURA 2, IPB BOGOR

RUKOST ALFATIH, IPB BOGOR

RUKOST SYAKURA 1, IPB BOGOR

STUDENT HOUSE, IPB BOGOR

RUKOST GHV, KAMPUS IPB BOGOR

APARKOST GSV, KAMPUS IPB BOGOR

APARKOST TGSV, SERANG

TASNIM VINTAGE EROPA, BOGOR

TASNIM TURKI OTSMANI, BOGOR

TASNIM HANOK KOREA, BOGOR

MUTIARA SERPONG, BSD

TASNIM FISH POUND, BOGOR

TASNIM VINTARA, BANDUNG

VEDA SMART , BOGOR

SAYYIDAH VILLAGE, BOGOR

CARTENZ, KOTA DEPOK

Apa yang Sering Ditanyakan Perihal

Properti Syariah

KPR Syariah adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap sampai dengan akhir masa pinjaman. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang mana jumlah cicilan bisa naik atau turun seiring dengan perubahan bunga kredit.

Selengkapnya di https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah#KPR_Syariah

Harga rumah yang kita pasarkan mulai dari harga 200 Juta-an sampai dengan harga 2 Milyaran.

In Syaa Allah dengan ijin Allah kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun. Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai lunas. Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan Insya Alloh kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang diperjualbelikan.

Harus bapak/ibu ketahui, bahwa akad kita adalah akad syar’i dan menerapkan konsep 100% syariah. Dimana denda dan sita unit merupakan salah satu yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak melakukan hal tersebut. Adapun jika bapak/ibu tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan maka ada 2 opsi yang akan kami lakukan, yaitu :

  • Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.

  • Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.

  • Dalam Islam, terkait jual beli Istishna’ (Pesan Bangun) tidak ada Khyar Syarat (misal : dalam tempo 5 bulan, pembeli bisa memutuskan untuk membatalkan pembelian karena tidak cocok), yang ada adalah Khyar Majelis (selama dalam majelis, akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah keluar majelis, maka akad mengikat ke dua belah pihak), sehingga ketika sudah ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit, maka KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar unit pesanan sesuai dengan harga yang sudah disepakati.
  • Apabila terjadi pembatalan, maka sesuai dengan hukum pembatalan yaitu harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang membatalkan telah terkena hukum dosa akibat telah ingkar janji dan tentunya berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pihak yang lain.

Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA.

Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Jadi, dalam hal ini Pihak Konsumen jika dalam proses transaksinya merasa dikecewakan dengan pembangunan rumah yang belum diselesaikan maksimal selama 12 bulan setelah DP telah dilunasi. Maka, Pihak Konsumen boleh memilih untuk melanjutkan ataupun membatalkan Akad yang telah terjadi.

Jika Pihak Konsumen memutuskan membatalkan Akad yang telah terjadi maka kami akan mengembalikan uang seluruhnya yang telah dibayarkan 100%. Sebaliknya, jika Pihak Konsumen memutuskan untuk melanjutkan transaksi Akad yang telah terjadi maka proses pembayaran akan terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan saat di awal Akad.

Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak developer karena suatu dan lain hal, maka pihak developer akan mengembalikan uang pembeli 100%.

Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :

  • Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.

  • Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.

Mohon maaf bapak/ibu, kami sudah melakukan studi terkait hal tersebut. Terkait DP dan cicilan kami yang lebih mahal, perbedaannya hanya itu saja karena setelah di kalkulasi maka total yang di bayarkan dengan tipe yang sama hasilnya hampir sama bahkan kami bisa lebih murah.

Coba bapak/ibu telaah lebih dalam, biasaya properti konvensional menerapkan bunga secara mengambang artinya sewaktu-waktu bisa naik tergantung suku bunga, tapi tidak pernah turun. Pokoknya tidak pasti bahkan cenderung naik setiap tahunnya, belum lagi kalau kita telat bayar pasti kena denda, terus jika tidak mampu nyicil lagi pasti kena sita, begitu mengerikannya. Kalau lancar kena bunga, kalau telat kena denda, tidak bisa nyicil unit disita, kalau mau dilunasin lebih cepat kena pinalti dan yang pasti kena dosa RIBA.

Berbeda dengan kami yang menerapkan konsep 100% syariah yang Insya Alloh menjadi lebih mudah dan berkah. Dan yang terpenting adalah sesuai dengan syariat agama yang akan membuat hidup bapak/ibu tenang.

Insya Alloh, konsep kami adalah 100% syariah dan tidak akan menerapkan akad bathil. Termasuk tentang jaminan, dimana dalam syariat Islam tidak boleh ada jaminan untuk obyek yang diperjual belikan.

Lalu kemana sertifikatnya kalau sudah jadi ? Sertifikat akan kita titipkan di notaris dan diambil ketika pembayaran cicilan selesai.

  • Jika konsumen batal atau ada penolakan dari developer sebelum 7 hari, maka booking fee akan di kembalikan 100%
  • Jika konsumen batal setelah 7 hari maka booking fee hangus

Saya Berminat Memiliki Properti Syariah di...

Disclaimer : Semua Informasi di dalam website ini tidak megikat dalam perjanjian jual beli

Copyright 2023 Serambi Properti Indonesia